Pengertian Aqiqah
Menurut bahasa :Aqiqah adalah:memotong Asalnya di namakan Aqiqah,karena di potongnya leher binatang dengan penyembelihan itu.ada pula yg mengatakan bahwa aqiqah itu asalnya ialah:Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu,rambut ini di sebut aqiqah,karena ia mesti di cukur.
Adapun menurut istilah agama,yang di maksud aqiqah itu ialah:sembelihan yang di sembelih sehubungan dengan kelahiran seorang anak,baik laki-laki maupun perempuan pada hari ke tujuh sejak kelahirannya dengan tujuan semata-mata mencari ridla Allah.
Sejarah aqiqah
Syariat aqiqah yaitu menyembelih 2 ekor kambing jika anaknya laki-laki,dan seekor kambing jika anaknya perempuan,telah di kenal dan biasa di lakukan orang sejak zaman jahiliyah,namun dengan cara yang berbeda dengan yang di tuntunkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bagi ummat Islam.
Buraidah berkata:dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak,ia menyenbelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambingitu.Maka setelah Allah mendatangkan Islam,kami menyembelih kambing,mencukur(menggundul)kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi(HRAbu Dawud juz 3,hal 107
Dari 'Aisyah,ia berkata,"Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka ber'aqiqah untuk seorang bayi,mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah,lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya"Maka Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,Gantilah darah itu dengan minyak wangi(HR.Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12,hal 124).
Demikianlah sejarah syariat aqiqah dalam Islam,dan dari riwayat-riwayat di atas serta riwayat-riwayat lain,tampak jelas bagaimana sikap agama tercinta ini dalam menghadapi adat yang sudah biasa berjalan dan berlaku pada masyarakat dan masih mungkin di luruskan.Tegasnya,Islam sesuai dengan fungsi di turunkannya yaitu sebagai lambang kasih sayang serta memimpin ke arah jalan yang serba positif,maka dalam menghadapi adat-istiadat yang sudah biasa di laksanakan sekelompok manusia,menempuh tiga macam cara yaitu:
a .Menghapusnya 'sama sekali,bila di dalam adat-istiadat itu mengandung unsur-unsur kemusyirikan yang tidak mungkin di luruskan lagi,maupun hal-hal yang membahayakan keselamatan manusia itu sendiri baik dari segi aqidah(rohani)maupun bagi tata masyarakatnya.
Dalam hal ini Islam tidak dapat mentolelir atau membiarkannya hidup dan bersemi dalam kehidupan ummatnya,karena sesuai dengan kenyataan,bahwa petani yang pandai serta bertanggungjawab terhadap berhasil dan suburnya sang padi,tidak akan membiarkan hidup alang-alang dan rumput liar yang ada di sekeliling padinya.
b Sedang bila dalam adat-istiadat tersebut mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama akan tetapi masih dapat di luruskan maka Islam datang untuk meluruskannya dan kemudian berjalan bersama-sama dengan Islam,sebagaimana masalah aqiqah ini.
c .Adapun adat-istiadat yang tidak mengandung unsur-unsur kemusyrikan dan kedhaliamn serta tidak bertentangan dengan agama ,maka Islam memelihara dan memberi hak hidup baginyauntuk berkembang lebih lanjut dalam masyarakatan tersebut tanpa sesuatu perubahanpun.
Hal-hal yang di syariatkan sehubungan dengan aqiqah
A. yang berhubungan dengan sang anak
1.Di sunnatkan untuk memberi nama dan mencukur rambut(menggundul)pada hari ke-7 sejak hari lahirnya.Misalnya lahir pada hari ahad,aqiqahnya jatuh pada hari sabtu.
2.Bagi anak laki-laki di sunnatkan ber'aqiqah dengan dua ekor kambing sedang bagi anak perempauan satu ekor kambing.
3.Aqiqah ini terutama di bebankan kpada orang tua si anak ,tetapi boleh juga di lakukan oleh keluarga yang lain(kakek dan sebagainya)
4.Aqiqah ini hukumnya sunnah.
Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Yusuf bin Mahak bawasannya orang-orang datang kepada Hafshah binti Abdur Rahman,mereka menanyakan kepadanya tentang aqiqah.Maka Hafshah memberitahukan kepada mereka bawasanya 'Aisyah memberitahu kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah memerintahkan para sahabat (agar menyembelih aqiqah)bagi anak laki-laki 2 ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing(HR.Tirmidzi 3 hal 35)
Dari Salman bin Amir Adl-Dlabiy,ia berkata:Rasullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Tiap-tiap anak itu ada aqiqahnya.Maka sembelihlah binatang aqiqah darinya dan buanglah kotoran dari padanya(cukurlah rambutnya)"[HR Jama'ah kecuali Muslim,Nailul Authar 5,hal 149]
Dari 'Amr bin Syu'aib dari bapaknya,dari kakeknya berkata,telah bersabda Nabi Shallallaahu 'Alaihi Wasallam,"Barangsiapa berkehendak untuk meng'aqiqahkan anaknya maka kerjakanlah.Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sebanding dan untuk anak perempuan satu ekor kambing"[HR.Ahmad,Abu Dawud dan Nasai,dalam Nailul Authar 5,hal 152]
Dari Aisyah Radhiyallahu Anha,ia berkata.Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah ber'aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya,beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)"[HR Hakim,dalam Al-Mustadrak juz 4,hal 264]
Keterangan
Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Dari Samuarah ia berkata:Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Tiap-tiap anak tergadai(tergantung)dengan aqiqahnya yang di sembelih untuknya pada hari ke-7,dan di hari itu ia di beri nama serta di cukur rambut kepalanya"[HR.Khamsah dan di shahihkan oleh Tirmidzi,dalam Nailul Authar 5:149]
B.Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1.Dalam masalah 'aqiqah,binatang yang boleh di pergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing,tanpa
memandang apakah jantan atau betina,sebagai riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz Al-Ka'biyah.bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
Wasallam tentang aqiqah,Maka sabda beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam,"Ya,untuk anak laki-laki dua ekor
kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan
maupun betina"[HR Ahmad dan Tirmidzi,dan Tirmidzi menshahihkannya,dalam Nailul Authar 5:149]
Dan belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukan adanya binatang selain kambing yang di pergunakan sebagai aqiqah
2.Waktu yang di tuntunkan oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berdasarkan dalil yang Shahih ialah pada hari ke-7 semenjak kelahiran anak tersebut [Lihat dari riwayat 'Aisyah dan Samurah di atas]
Hal-hal yang perlu di perhatikan:
1. Adzan dan Iqamah pada telinga bayi yang baru lahir.
Dari Abu Rafi' ia berkata,"Saya pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca adzan(sebagaimana adzan)shalat,pada kedua telinga Hasan ketika dilahirkan oleh Fathimah"[HR.Ahmad juz 9,hal.230,no.23930]
Dari Husain bin Ali Radhiyallahu Anhu,ia berkata :Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,"Barangsiapa mempunyai anak yang baru dilahirkan,kemudian ia mensuarakan adzan di telinga yang kanan ,dan iqamah pada telinga yang kiri(anak itu)tidak di ganggu oleh Ummush Shibyan (sejenis syaithan)"[HR.Ibnus Sunni hal.220]
KETERANGAN:
Hadist yang pertama diriwayatkan juga oleh Hakim dan Baihaqi serta di riwayatkan pula oleh Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafald yang agakberbeda .Hadist itu shahihkan oleh Imam Tirmidzi.Dan hadist tersebut diriwayatkan pula oleh Imam Abu Nu'aim dan Ath-Thabrani sebagai berikut:
Beliau(Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam)membaca adzan pada telinga Hasan dan Husain Radiallahuanhu.[HR.Abu Nu'aim dan Thabrani]
Hadist-hadist tersebut(yang di riwayatkan oleh Ahmad ,Hakim,Baihaqi,Abu Dawud dan Imam Tirmidzi di atas)kesemuanya meriwayatkan hadist tersebut dari jalan 'Ashim bin 'Ubaidillah,dan ia di tuduh dengan keras oleh Imam Syu'bah sebagai pendusta.
Dan Imam Bukhari,Abu Zar'ah dan Abu Hatim berkata bahwa riwayat itu mungkar.
Demikian pula menurut Imam Daruquhtni,ia mengatakan bahwa riwayatnya tidak boleh di terima,sebab ia seorang yang lalai .
Ibnu Khuzaimah berkata:"Saya tidak mau berdalil dengan riwayatnya karena ingatannya tidak baik".
Adapun hadist yang kedua(HR.Ibnu Sunni)tersebut juga lemah,karena dalam sanadnya ada perawi yang bernama :Jabarah bin Mughlis,Yahya bin 'Alaa' dan Marwan bin Salim,ketiganya Dlaif.
2. Tentang 'aqiqah yang di kerjakan pada selain hari ke-7 yaitu pada hari yang ke-14,ke-21,setelah
tua dan sebagainya,adalah sebagai berikut:
Telah berkata Abu Buraidah :Nabi SAW pernah bersabda,"Aqiqah itu di sembelih pada hari ke-7,atau ke-14,atau ke-21 nya"[HR.Baihaqi dan Thabrani]
Telah berkata Anas,"Sesungguhnya Nabi SAW pernah ber'aqiqah untuk dirinya sesudah beliau menjadi Rasul".[HR.Baihaqi,Bazzar,Muhammad bin Abdul Malik bin Aiman,Thabrani dan Khallal]
KETERANGAN:
Hadist yang di riwayatkan oleh Baihaqi dan Thabrani tentang kebolehan ber'aqiqah pada hari ke-14,dan ke-21 tersebut di atas adalah dla'if ,karena dalam isnadnya terdapat seorang bernama Ismail bin Muslim yang di lemahkan oleh Imam-imam:Ahmad,Jauzani,Daruquthni,Ibnu Hibban,Ibnu Ma'in dan lain-lainnya.
3. Tentang shadaqah seberat rambut yang di cukur dari kepala si Anak.
Dari Ali bin Abu Thalib,ia berkata:Rasulullah SAW telah ber'aqiqah bagi Hasan seekor kambing dan bersabda :Ya Fathimah,cukurlah rambutnya dan bersedeqahlah seberat rambut kepalanya dengan perak".Maka adalah beratnya satu dirham atau setengah dirham".[HR.Tirmidzi juz 3 hal 37,dan ia menghasankannya dan di tambahkannya Gharib].
KETERANGAN:
Hadist tersebut menurut penyelidikan adalah Munqathi'(terputus).Karena dalam isnadnya terdapat seorang yang bernama Abu Ja'far bin Muhammad bin Ali,yang tidak sezaman dengan Ali bin Abi Thalib.
Sumber ,Pengajian:Kumpulan Brosur Ahad Pagi.
No comments:
Post a Comment